CIANJUR – Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur beserta Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan akan mendatangi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja terkait TKI bermasalah dari Kabupaten Cianjur.
Rencananya tersebut diungkapkan Ketua Komisi D, Sahli Saidi usai audiensi bersama Astakira Pembaharuan dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Cianjur, Selasa (5/11/2019).
“Kami mendapatkan informasi jika banyak TKI Cianjur yang dihadapkan dalam masalah kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, bahkan ada juga yang selama 21 tahun tidak kunjung pulang ke tanah air,” ucap Sahli kepada Cianjur Ekspres usai audiensi.
Menurut dia, salah satu permasalahan yang menjadi fokus ialah terkait TKI Alis Juariah binti E. Rukma TKI asal Kampung Muhara RT 02 RW 10 Desa Haurwangi, Â Kecamatan Haurwangi yang sempat tak ada kabar selama 21 tahun.
Sahli mengatakan, pihaknya akan menanyakan langsung terkait kronologis dan upaya pemulangan TKI tersebut.
“Keterangan dari Astakira dan Disnakertrans kan sudah mengirimkan surat agar segera dipulangkan. Makanya kami akan datangi Kemenlu dan kemenaker untuk menanyakan sudah sejauh mana prosesnya, sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa dipulangkan,” kata dia.
Selain menindaklanjuti kaitan TKI bermasalah, Sahli juga meminta pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mencegah keberangkatan TKi secara nonprosedural. Pasalnya hal tersebut akan merugikan TKI tersebut.
“Gencarkan sosialisasi ke setiap desa, terutama di kantung-kantung TKI. Perketat sistem pemberangkatan supaya tidak ada lagi yang berangkat secara nonprosedural,” tuturnya.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, meminta, agar ada dukungan dari pemerintah daerah, baik dari legislatif ataupun eksekutif terkait TKI yang dihadapkan dalam berbagai permasalahan.
“Sebagian besar yang bermasalah itu TKI yang berangkat secara nonprosedural. Meski begitu, mereka tetap warga Cianjur yang harus dilindungi. Pasalnya mereka berangkat tanpa jalur legal karena masih banyaknya celah bagi para oknum sponsor dan calo pemberangkatan TKI ke luar negeri,” kata dia.
Dia juga mendorong agar TKI Alis Juariah segera dipulangkan ke tanah air supaya bisa bertemu kembali dengan keluarganya. Apalagi TKi tersebut sudah 21 tahun tidak bertemu dengan anak dan keluarganya.