Iuran Naik, Pemkab Cianjur Bahas Ulang Biaya BPJS Warga tak Mampu

Pejabat Perumdam Bakal Disanksi, Herman: Berangkat ke Eropa Tidak Seizin Saya
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.(rida r azizah/cianjurekspres.ne)
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal melakukan pembahasan ulang kaitan pembiayaan BPJS untuk warga tidak mampu, mengingat biaya premi akan mengalami kenaikan pada 2020.

Perlu diketahui, kenaikan iuran BPJS sudah sah dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dijelaskan, kenaikan dua kalipat iuran tersebut untuk peserta BPJS, bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.

Dalam Pasal 34 Perpres, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Baca Juga:Tabrakan Beruntun di Gekbrong, Korban Masih DievakuasiTakluk 3-1, Barca Gagal Raih Kemenangan Kedelapan Beruntun

Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Tidak hanya peserta mandiri, kenaikan tersebut juga berlaku untuk peserta yang masuk dalam program penerima bantuan iuran (PBI) baik yang anggarannya bersumber dari APBD ataupun APBN.

“Iya akan ada kenaikan untuk iuran yang ditanggung pemerintah bagi warga tidak mampu. Dari yang sebelum Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu,” ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Minggu (3/11/2019).

Menurutnya, rencananya kenaikan iuran tersebut mulai berlaku Agustus. Tetapi kemungkinan pembiayaannya baru akan berjalan optimal di Januari 2020, mengingat untuk anggaran daerah sudah ditetapkan termasuk untuk anggaran perubahan.

Dia mengatakan, Pemkab akan melakukan pembahasan terkait adanya kenaikan iuran tersebut. Pasalnya anggaran yang disiapkan lun harus disesuaikan kembali.

Saat ini, lanjut dia, kuota penerima bantuan sebanyak 195.576 orang, dengan total anggaran yang disediakan mencapai Rp 53 miliar.

Baca Juga:Robert Alberts Harap Iwan Bule bawa Perubahan Sepakbola IndonesiaDua Gol Lukaku antar Inter Puncaki Klasemen Liga Italia

Herman mengaku kenaikan tersebut memberatkan pemerintah daerah, sebab harus ada penambahan anggaran jika mempertahankan kuota penerima bantuan.

“Kami akan coba rapatkan, apakah anggarannya dinaikan atau tetap sama dengan kemungkinan kuotanya yang nanti berkurang. Tapi kalau saya inginnya dari segi kuantitas sama. Makanya akan didiskusikan dulu, terutama dengan bagian keuangan,” kata dia.(bay/hyt)

0 Komentar