CIANJUR – Keberadaan Badan Kehormatan sebagai pengawas internal, berperan penting untuk memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku.
Hal ini yang menjadi alasan utama Badan Kehormatan DPRD Cianjur untuk melakukan penyempurnaan kode etik dan tata cara kinerja seluruh anggota.
“Peran BK sebagai badan pengawas internal mempunyai fungsi mengawasi kinerja para anggota DPRD. Salah satunya sekarang kita sedang melakukan kajian dan konsultasi ke beberapa DPRD untuk menyempurnakan kaitan kode etik dan tata beracara DPRD Kabupaten Cianjur,” tandas Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur, Denny Aditya Dwiwarman, Rabu (30/10/2019).
Denny ingin kedepannya Badan Kehormatan mampu menjaga marwah DPRD Kabupaten Cianjur. Sehingga perlu melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens mengenai tata tertib serta kode etik. Salah satunya dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Tujuan kami melakukan koordinasi dan komunikasi, sekaligus ingin menyambungkan pemikiran keilmuan bahwa badan kehormatan harus bisa menjaga marwah DPRD,” katanya.
Terlebih, badan kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang dapat mengawasi perilaku dan kinerja setiap anggota.
“Kami ingin menciptakan anggota DPRD yang mampu menguatkan lembaga,” ucap Denny.(hyt)