CIANJUR – Forum Cianjur Sehat mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk membentuk peraturan bupati (Perbup) terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gelandangan.
Wakil ketua Forum Cianjur Sehat, Dr. Yusuf Nugraha, mengatakan, pembentukan regulasi tersebut penting untuk dilakukan, sebab akan ada payung hukum yang menaungi ketika melakukan gerakan penanganan dan pengobatan ODGJ, terutama yang berada di jalanan.
Pasalnya, ketika bertindak sendiri tanpa ada payung hukum, dikhawatirkan ada protes atau tuntutan dari keluarga dari ODGJ gelandangan yang dibawa.
“Meskipun tujuannya baik untuk mengobati, tapi jika tanpa dasar hukum akan tetap berisiko. Maka dari itu saya sudah sampaikan untuk segera dibuatkan regulasinya,” kata dia kepada wartawan, Rabu (30/10).
Menurutnya, dengan adanya aturan, koordinasi lintas sektoral pun akan lebih mudah. Unsur Muspida hingga Muspika bisa saling memberi informasi terkait keberadaan ODGJ gelandangan.
“Dengan begitu penanganan akan lebih optimal, sebab saling menginformasikan. Setelah itu ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk para relawan di bidang kesehatan,” kata dia.
Dia menambahkan, isi dari regulasi tersebut nantinya harus menekankan pada tindakan preventif dan tindakan lanjutan berupa pengobatan.
“Jadi diatur kalau mencegahnya seperti apa supaya tidak banyak ODGJ jalanan, serta bagaimana caranya ketika ada yang perlu dibawa untuk diobati tetap dinaungi oleh hukum, tidak malah bertentangan dengan hukum. Dua hal itu yang perlu ditekankan dalam regulasi yang dibuat, baik itu berupa Perbup atau regulasi lainnya,” kata dia.(bay/hyt)