Syarat Calon Independen Pilkada Cianjur, Minimal Punya 108.354 Dukungan

Syarat Calon Independen Pilkada Cianjur, Minimal Punya 108.354 Dukungan
Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah.(herry febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menetapkan jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020 minimal 108.354 dukungan.
“Minimal jumlah dukungan paslon perseorangan 108.354 dukungan dan tersebar paling sedikit di 17 kecamatan,” kata Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah kepada cianjurekspres.net, Rabu (30/10/2019).
Selly mengungkapkan, penetapan jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan diputuskan dalam rapat di KPU Cianjur pada 26 Oktober 2019 lalu.
Adapun penyampaian dukungan paslon perseorangan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Khusus penetapan paslon perseorangan dilakukan pada 14 Juni 2020.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran paslon yang diusung oleh partai politik dan jalur perseorangan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2019 dibuka pada tanggal 16-18 Juni 2020.
“Penetapan paslon usungan parpol dan perseorangan 8 Juli 2020, dilanjutkan besoknya 9 Juli 2020 pengundian nomor urut,” papar Selly.(hyt)

0 Komentar