Ini Syarat Minimal Parpol Usung Calon di Pilkada Cianjur

Pilkada Cianjur, Komunikasi PKS-PKB Semakin Intensif
Ilustrasi Pilkada.(net)
0 Komentar

CIANJUR – Partai politik yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur di Pilkada 2020, minimal memiliki 20 persen kursi di parlemen.
“Paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Cianjur atau minimal 10 kursi,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada cianjurekspres.net, Rabu (30/10/2019).
Dirinya mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur juga dapat mengusung melalui perolehan suara sah, syaratnya memiliki minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019. Dimana jumlah perolehan suara sah Pileg 2019 di Cianjur mencapai 1.148.286 suara.
“Jadi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati Cianjur, harus memiliki 287.072 suara sah. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Cianjur dalam Pemilu 2019,” tegas Selly.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil Pileg 2019 sebanyak sembilan partai politik meraih kursi di DPRD Cianjur. Yakni, Gerindra (11 kursi), Golkar (8 kursi), NasDem (6 kursi), PDI Perjuangan (5 kursi), PKS (5 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (5 kursi), PAN (3 kursi) dan PPP (2 kursi).(hyt)

0 Komentar