CIANJUR – Sebanyak 38 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhasil diamankan Satpol PP dan Relawan Sosial dari sejumlah ruas jalan di Cianjur, Selasa (29/10/2019).
Puluhan ODGJ tersebut lalu dibawa petugas ke Rumah Singgah dan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Cianjur di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur untuk dibersihkan dan diobati.
“38 orang dengan gangguan jiwa ini kami tertibkan dari jalan di seputar wilayah Kota Cianjur dan sebagian jalur selatan,” ungkap Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heri Haerulhakim kepada wartawan.
Dikatakannya, petugas Satpol PP dibantu oleh para relawan sosial saat mengamankan para ODGJ.
Sementara itu Ketua Pelaksana Penertiban ODGJ Cianjur, dr Yusuf Nugraha mengungkapkan, penertiban ODGJ tersebut merupakan bagian dari program Jalan Cianjur Bersih dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (Jalur Bisa).
“Program ini untuk memanusiakan ODGJ agar tak hidup di jalanan,” katanya.
Menurutnya, ODGJ yang ditertibkan akan dibawa ke rumah singgah untuk dibersihkan sekaligus diobati.
“(ODGJ-red) kategori agresif sudah diberi obat, nanti akan diperiksa dan didiagnosa lebih lanjut untuk membedakan jenis gangguan jiwanya,” kata Yusuf.(yis/hyt)