CIANJUR – Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur, Munajat mengungkapkan ada delapan tempat wisata yang masuk dalam peraturan daerah. Empat diantaranya objek wisata baru sedang diintervensi pemerintah.
Delapan objek wisata tersebut antara lain, Kebun Raya Cibodas, Wisata Cikundul, Taman Bunga Nusantara, Hukoci, Kampung Budaya Padi Pandanwangi, Rest Area Gunung Padang, dan Area Publik Alun-Alun Cianjur.
Sedangkan wisata baru yang sedang diitervensi, yakni Rest Area Gunung Padang, Kampung Budaya Padi Pandanwangi dan Area Publik Alun-Cianjur.
“Sebenarnya banyak sekali tempat wisata di Cianjur, tapi yang lain seperti The Rengits Forest di Sukanagara itu kan milik perhutani bukan pemerintah” ujar Munajat kepada cianjurekspres.net , Rabu (23/10/2019) sore.
Menurutnya ada beberapa tempat wisata yang hampir serupa dengan wahana-wahana yang disediakan tempat wisata di luar Cianjur. Contohnya, Sevillage (milik swasta) yang serupa dengan Dago Dream Park di Bandung.
Dari kedelapan wisata tersebut, baru tiga tempat wisata yang sudah beretribusi, yaitu Kebun Raya Cibodas, Wisata Cikundul serta Pantai Jangari.
“Kebun Raya Cibodas merupakan destinasi wisata paling ramai dikunjungi, tercatat Rp4,6 miliar pemasukan retribusinya sampai pada Oktober 2018 dari target Rp5,3 miliar,” jelas Munajat.(rid/hyt)