CIANJUR– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur Heri Suparjo mengatakan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur di tahun 2020 akan ada penaikan.
“Untuk tahun 2020, UMK Cianjur akan ada kenaikan. Namun belum pasti hitungan tepatnya berapa,” ungkap Heri, Rabu (23/10/2019).
Heri mengatakan, informasi kenaikan upah tersebut sudah ia terima sesuai dengan aturan dan mengacu ke peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
“Pastinya kenaikan tersebut sesuai dengan PP tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Adapun UMK Cianjur saat ini sebesar Rp 2.330.049. “Yang pasti di tahun depan UMK Cianjur akan ada kenaikan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kenaikan UMK di Cianjur kisaran 8,51 persen.(yis/hyt)