Gunakan Ali Bajigur, Sepeda Motor Milik Warga Cimacan Kembali Lagi

Gunakan Ali Bajigur, Sepeda Motor Milik Warga Cimacan Kembali Lagi
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah Ahmad saat menyerahkan sepeda motor milik dua warga di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.(yis/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Muhammad Nawawi Dzikri (25) dan Abi Manyu (40) warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur tersenyum lega karena sepeda motor miliknya bisa kembali lagi setelah menggunakan Aplikasi Ali Bajigur Kejaksaan Negeri Cianjur.
Ali Bajigur merupakan aplikasi pengembalian barang bukti yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Ada dua unit sepeda motor yang dikembalikan ke pemiliknya, atas nama pemilik motor Satria FU Muhamad Nawawi Dzikri (25), dan Honda CBR atas nama Abi Manyu (40) masing-masing warga Desa Cimacan Kecamatan Cipanas pada hari Senin (21/10) kemarin,” terang Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah Ahmad, Selasa (22/10/2019).
Dijelaskannya, sebelum mengembalikan dua unit sepeda motor ke Desa Cimacan. Abi Manyu dan Muhamad Dzikri Nawari membuka konten Aplikasi Ali Bajigur terlebih dahulu.
“Pak Abi Manyu dan Muhamad Dzikri itu didalam konten Ali Bajigurnya memilih untuk pengembalian barang buktinya melalui Kantor desa. Jadi kami bersama petugas BB langsung mengantarkannya ke Kantor Desa Cimacan,” kata Ema.
Berkat dorongan dari berbagai stakeholder, seperti para Kepala desa termasuk Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, Aplikasi Ali Bajigur mulai dikenal kalangan masyarakat umum.
“Hingga saat ini kurang lebih ada 7 pemohon pengembalian barang bukti dengan cara menggunakan Aplikasi Ali Bajigur,” ungkap Ema.
Kanit Reskrim Polsek Pacet Iptu Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik adanya pengembalian barang bukti secara online melalui aplikasi ali bajigur.
“Tentunya saya sebagai petugas dari kepolisian sangat mendukung dengan kebijakan Kejaksaan Negeri Cianjur, karena dengan begitu akan mempermudah bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Cianjur,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna, mengaku bersyukur bisa membantu warganya dan menjelaskan perihal pengembalian barang bukti dengan aplikasi Ali Bajigur.
“Kebetulan hari ini juga para RT berkumpul dan mendengarkan secara langsung cara mengambil barangbukti melalui aplikasi,” kata Dadan.
Dadan berharap dengan adanya pertemuan tersebut warga bisa lebih memahami tatacara mengambil barang bukti.(yis/hyt)

0 Komentar