INDRAMAYU – Dua ruangan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penangkapan bupati dan beberapa pejabat setempat.
Dari pantauan, Selasa (15/10/2019), ruangan yang diberi garis KPK itu merupakan ruang kerja kepala dinas dan Sekretaris Dinas PUPR.
Dua ruangan tersebut juga ditempel tulisan di atas kertas yang menyatakan bahwa sedang dalam pengawasan KPK dan diberi tanda tangan penyidik KPK.
Menurut keterangan staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang tidak mau disebutkan namanya, sejak Selasa pagi, tidak ada pejabat yang masuk kerja.
Namun dia tidak tahu apa dan ke mana para pejabat di Dinas PUPR. Dia hanya mengaku tahu bahwa ketika masuk kerja sudah terdapat garis dari KPK di dua ruangan tersebut.
Sementara, Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan belum tahu secara pasti kasus yang menjerat bupati dan beberapa pejabat di Pemkab Indramayu.
“Saya belum tahu yang diamankan siapa saja dan terkena kasus apa, saat ini kami sedang berkoordinasi terus untuk tetap menjalankan roda pemerintahan,” katanya. Dari informasi yang diterima ANTARA, Bupati Indramayu Supendi telah tertangkap tangan bersama beberapa orang di tempat yang berbeda.
Bupati Indramayu ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas. Setelah ditangkap, penyidik KPK menggeledah Kantor Pendopo Bupati dan Kantor PUPR di Jalan Pahlawan.(ant/hyt)