SUKABUMI – EM (33), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi. Kasusnya saat ini sudah ditangani Tim Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
“Korban berinisial EM (33) saat ini sudah dievakuasi ke selter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk menunggu kepulangan ke kampung halamannya di Kota Sukabumi,” kata Ketua SBMI Jabar Jejen Nurjanah di Sukabumi, Senin (7/10/2019).
Informasi yang dihimpun dari SBMI, korban berangkat sekitar dua bulan lalu ke Riyadh melalui jasa perusahaan pemberangkatan tenaga kerja untuk dipekerjakan menjadi petugas kebersihan atau cleaning service di salah satu perusahaan di Riyadh.
Namun, bukannya bekerja sesuai janji oknum sponsor perusahaan tersebut, EM malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga bahkan selama bekerja korban jarang diberi istirahat oleh majikannya.
Sehingga korban memilih untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, beruntung tim SBMI yang menerima laporan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi seperti KBRI Riyadh, Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan lainnya.
Menurut dia, pihaknya juga saat ini meminta perusahaan yang memberangkatkan EM ke Arab Saudi untuk bertanggung jawab. Selain itu, korban berangkat menjadi buruh migran melalui jalur ilegal.
“Kondisi korban saat ini sehat dan tinggal menunggu kepulangannya ke Indonesia. Kami pun berkoordinasi dengan Pemkot Sukabumi untuk membantu proses pemulangannya,” tambahnya.
Sementara, Tim Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) SBMI Riyadh Arab Saudi Agus Gia melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti KBRI Riyadh, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kemenlu RI agar EM bisa segera dipulangkan.
“Setiap laporan yang masuk, kami dengan cepat berkoordinasi agar buruh migran yang bermasalah tersebut bisa segera mendapatkan bantuan salah satunya advokasi,” katanya.(ant/hyt)