Di sisi lain dia berpandangan, adanya ketidaksetujuan atas materi muatan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sesuai tradisi ketatanegaraan pascaamendemen, yakni melalui mekanisme judicial review.
Menurut dia, hal itu perlu terus dikembangkan karena merupakan salah satu bentuk penghormatan atas kesepakatan kelembagaan yang telah dilakukan antara presiden dengan DPR dalam pembentukan UU.
Oleh karena itu, Fauzan mengharapkan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK yang telah disahkan agar menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu untuk mendidik masyarakat agar menempuh jalur hukum yang konstitusional.
“Alangkah tidak atau kurang elok sebuah kesepakatan bersama dengan mudah dianulir sendiri oleh salah satu pihak dalam hal ini presiden, dengan cara mengeluarkan Perppu,” kata Fauzan.
Dia menambahkan, presiden memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu atau tidak.
“Itu adalah kewenangan presiden dan konstitusional. Tetapi saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konpres yang pertama,” kata guru besar Unsoed ke-57 itu.(ant/hyt)