CIANJUR – Angka pernikahan dini di Kabupaten Cianjur terbilang masih cukup tinggi. Berdasarkan data angkanya masih dikisaran 80,7 persen.
Kondisi inilah salah satunya yang mendorong Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) untuk terjun langsung melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak.
“Kita ini salah satu lembaga yang konsen dalam melakukan riset dan pemberdayaan. Memang di Cianjur terbilang baru, tapi kita terus berupaya dengan menjalin kerjasama berbagai pihak dalam melakukan sosialisasi,” kata Program Officer Rumah KitaB Nura Siahjamil ketika ditemui usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Kecamatan Cugenang, Rabu (2/10).
Pencegahan perkawinan anak menjadi tanggungjawab bersama. Tingginya angka perkawinan anak menjadi keprihatinan tersendiri. Perlu penguatan regulasi dan advokasi.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi. Target kita tidak hanya di kecamatan saja, nanti kita juga akan lakukan di tingkat posyandu dan sekolah,” katanya.
Selain itu melakukan pelatihan-pelatihan juga menjadi salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya perkawinan dini. “Kalau berdasarkan undang-undang yang lama itu memang 16 tahun usia perkawinan untuk perempuan, tapi dalam revisi undang-undang saat ini menjadi 19 tahun. Ini juga sudah saatnya disosialisasikan,” paparnya.
Dengan adanya pelatihan yang menghadirikan usnur perangkat daerah, tokoh agama dan masyarakat bisa menjadikan penyadaran betapa pernikahan dini itu penuh resiko.
“Kita harapkan pelatihan sebagai upaya penguatan kapasitas untuk advokasi pencegahan perkawinan anak,” tegasnya.
Plt Camat Cugenang Selamet Riyadi menyambut baik adanya sosialisasi tentang upaya pencegahan perkawinan anak. Pihaknya mendukung langkah Rumah KitaB yang konsen melakukan advokasi dan sosialisasi tentang hal tersebut.
“Ini tujuannya baik dan sangat dibutuhkan. Kalau bukan kita siapa lagi. Faktanya memang saat ini namanya perkawinan dini masih terjadi. Butuh waktu untuk menyadarkan masyarakat,” paparnya. (sri)