JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berharap pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dapat tuntas pada Oktober 2019.
“InsyaAllah pada Oktober 2019 pembebasan lahan untuk kereta cepat Jakarta-Bandung sudah selesai semuanya. Jadi hanya tinggal menyelesaikan tanah-tanah yang dikonsinyasi serta lahan sisa yang belum disetujui oleh warga yang terdampak,” ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin di Cikarang Utama, Jawa Barat pada Senin (30/9/2019).
Arie Yuriwin menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik lahan yang belum dibebaskan, dengan titik lahan yang paling banyak tersebut terdapat di wilayah Bandung barat, di mana sisa lahan yang belum dibebaskan tinggal sekitar 1,4 Km atau 1 persen dari total panjang lintasan kereta cepat yang mencapai 142 Km.
“Masih ada beberapa warga yang keberatan dengan harga pembebasan tanah dan sekarang sedang diproses untuk konsinyasi oleh pemerintah,” katanya.
Sebelumnya menurut informasid ari Kementerian ATR/BPN, pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) memasuki tahap akhir, dengan lahan yang telah dibebaskan mencapai 99 persen.
Direktur Pengadaan dan Penatapan Tanah Pemerintah Isman Hadi mengatakan terdapat dua daerah lagi yang belum menyelesaikan pembebasan lahan secara penuh yakni Kota Bekasi dan Kota Bandung.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek strategis nasional yang mayoritas dikerjakan di wilayah Jawa Barat. Dengan total lintasan mencapai 143 kilometer, lahan yang diperlukan untuk pembangunan proyek itu mencapai 6.043.349 meter persegi dari 6.331 bidang tanah yang dimiliki baik oleh masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah.
Dimulai dari Jakarta Timur, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melintasi 95 desa dan kelurahan di 29 kecamatan yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bekasi (9 kelurahan, 3 kecamatan), Kabupaten Bekasi (14 desa, 5 kecamatan), Karawang (8 desa, 2 kecamatan), Purwakarta (20 desa, 5 kecamatan), Kabupaten Bandung Barat (17 desa, 4 kecamatan), Kota Cimahi (5 kelurahan, 1 kecamatan), Kota Bandung (14 kelurahan, 6 kecamatan) dan Kabupaten Bandung (8 desa, 3 kecamatan).
BPN tidak hanya menyelesaikan pembebasan tanah tetapi juga mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang hanya dibebaskan sebagian. Hal itu dinilai penting karena masyarakat harus mendapatkan kembali tanah sisa miliknya sekaligus bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat.(ant/hyt)