CIANJUR – Proses pengadministrasian dan pengembalian barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Cianjur kini semakin mudah dengan aplikasi Ali Bajigur.
Aplikasi online tersebut diluncurkan Kejaksaan Negeri Cianjur di Gedung Serbaguna Assakinah yang dihadiri Asisten Daerah (asda), kepala desa serta perwakilan dari Dinas PMD, Kabag Humas, BPKP dan BPK, Rabu (25/9/2019).
“Kenapa aplikasinya diberikan nama Ali Bajigur, agar lebih mudah diingat oleh masyarakat jadi kesannya semanis kue Ali dan semanis minuman bajigur, jadul memang tapi manjur,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Cianjur Ema Siti Huzaemah Ahmad.
Selain launching, pihak Kejari Cianjur juga melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Penandatangan Surat Komitmen Bersama mengenai Percepatan Pengadministrasian dan Pengembalian Barang Bukti yang diwakili Kepala Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Angga dan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Cianjur Gagan Rusganda.
Menurutnya, proses pengembalian barang bukti tidak sesulit seperti yang dibayangkan dan tidak lebih dari satu jam.
“Jika pelayanan kami melebihi dari 1 jam, maka kami akan memberikan reward kepada pemohon berupa doorprize,” katanya.
“Jadi sebelum sosialisasi ini kita lakukan, kemarin Selasa (24/9) ada salah satu warga Cianjur bernama Dadang korban pencurian salah satu barang buktinya TV dan ATM datang ke Kantor untuk mengambil barang bukti yang memang sudah berkuatan hukum,” sambung Ema yang tengah menjalani pendidikan Calon PImpinan (Diklatpim 4).
Lebih lanjut Ema menjelaskan, melalui aplikasi Ali Bajigur pemohon bisa langsung mengisi data serta mengunggah KTP yang kemudian ada pengisian cara pengambilan Barang Bukti. Pertama, diambil ke kejaksaan, kedua diantar kerumah dan ketiga diantar melalui Desa dan mengklik untuk diantar kerumah.
“Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai smart phone. Hanya tinggal buka di google dan masuk ke web http://Kejari-cianjur.kejaksaan.go.id,” terangnya.
Dirinya berharap, aplikasi Ali Bajigur bisa disosialisasikan para kepala desa ke masyarakat.
“Saya harapkan para kepala desa nantinya bisa langsung menyampaikannya ke masing-masing warganya, bahwa pengambilan barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini bisa diambil dengan secara online atau aplikasi Ali Bajigur,” pungkasnya.(yis)