CIANJUR – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Cianjur, Paisal Anwari menyebutkan mahasiswa di Cianjur belum akan menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan RUU KUHP dan RUU KPK di daerah.
Menurutnya, pertimbangan untuk tidak menggelar aksi lantaran masih dalam situasi yang belum memungkinkan setelah adanya aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung kericuhan di depan Pendopo Cianjur.
“Belum kang, masih bendera setengah tiang. Efek dari insiden beberapa waktu lalu,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (24/9).
Namun menurutnya, ada beberapa mahasiswa Cianjur yang berangkat ke Bandung dan Jakarta untuk bergabung dengan mahasiswa dari berbagai daerah menolak RUU yang kontroversial.
“Ada yang berangkat, tapi kalau berapa banyak dan siapa saja nya lupa lagi. Tapi selain dari adanya perwakilan yang berangkat, kami juga menyuarakan lewat tulisan di media massa,” kata dia.
Dia juga menegaskan, mahasiswa Cianjur terutama yang tergabung di HMI menolak RUU KUHP, diantaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, delik penghinaan terhadap lembaga negara, serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Menurutnya, pasal tersebut bakal membungkam berbagai pihak untuk bersuara dan mengkritik pemerintah. Pasalnya setiap kritis berpotensi menjadi laporan atas penghinaan terhadap tiga delik aduan kontroversial tersebut.
“Secara tidak langsung membungkam suara banyak pihak untuk mengkritik kinerja pemerintahan. Meskipun sebenarnya ada dasar aturan lain dalam bersuara, yakni setiap warga negara diperbolehkan untuk menyatakan pendapat, tapi kan banyak yang sudah takut duluan dengan adanya RUU KUHP tersebut,” tuturnya.
Dia juga mengkhawatirkan, peristiwa pada 1998 akan terulang kembali di 2019 ini dengan didasari adanya RUU KUHP, apalagi jika nantinya ditetapkan.
“Kemungkinan bisa terulang kalau terus berlanjut, gerakan di masa reformasi bakal terjadi lagi di tahun ini. Bisa dilihat, mahasiswa dari berbagai daerah sudah bergerak. Jangan sampai hal itu terjadi, makanya pemerintah harus mempertimbangkan apa yang menjadi desakan masyarakat kaitan pasal kontroversial di RUU tersebut,” pungkasnya.(bay/sri)