CIANJUR – Angka Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Cianjur masih cukup tinggi. Bahkan setiap tahunnya permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) mencapai belasan hingga puluhan perkara, dengan mayoritas pengantin perempuan yang masih berada di bawah usia pernikahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan dispensasi nikah pada 2016 ada 12 permohonan dengsn jumlah yang dikabulkan sebanyak 8 perkara, sedangkan pada 2017 tercatat ada 26 perkara dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 perkara. Pada 2018 angkanya pun kembali naik hingga 33 perkara dengan total yang dikabulkan sekitar 30 perkara.
“Untuk tahun ini selama periode Januari hingga Agustus sudah ada 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Kemungkinan hingga akhir tahun akan terus bertambah,” ujar Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep.
Menurutnya, sebagian besar permohonan dispensasi nikah untuk usia anak didasari pada kekhawatiran orangtua terhadap anaknya, lantaran kondisi pergaulan bebas yang marak terjadi. Di samping itu, ada satu atau dua perkara permohonan lantaran sudah hamil duluan, sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan.
“Tapi yang kebanyakan itu lantaran kekhawatiran orantua, meskipun ada juga yang ditolak karena alasannya tidak begitu kuat. Kalau yang hamil duluan itu sangat sedikit,” kata dia.
Dia meningkatkan, sebanyak 60 persen permohonan dispensasi tersebut dikarenakan usia calon pengantin perempuannya yang di bawah umur. Pasalnya Berdasarkan Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 7, disebutkan, jika perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Namun, saat ini pun muncul revisi Undang-undang Pernikahan yang pada 16 September 2019 lalu sudah diketik palu oleh DPR, dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan.
Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru itu dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.
Menurut Asep, jika Undang-undang tersebut disahkan dalam waktu dekat, kemungkinan permohonan dispensasi nikah bakal bertambah, mengingat pihak perempuan yang usia 18 tahun atau kurang satu bulan dari 19 tahun pun masih dalam kategori di bawah umur.