JAKARTA – Perwakilan Ikatan Alumni Pesantren Raudhatul Hasanah, Zakaria Husein Lubis, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Pesantren menjadi Undang-Undang.
“Alhamdulillah, dengan RUU Pesantren ini semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana. Tidak ada perbedaan adanya sekolah umum dan sekolah agama,” ujar Zakaria di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ia menambahkan sejak 2003 dengan adanya UU Sistem Pendidikan Nasional, pesantren menjadi terdiskriminasi khususnya dalam hal anggaran.
Zakaria berharap ke depan santri lebih kreatif dengan adanya alokasi dana tersebut dan santri-santri tidak minder dengan anak sekolah umum.
RUU Pesantren resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 10 masa sidang I tahun 2019-2020, Selasa l. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.
“Langsung saja saya bertanya kepada seluruh fraksi yang ada. Apakah Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan keputusan dapat RUU Pesantren dapat disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah.
“Setuju,” jawab semua hadirin di ruang rapat paripurna diiringi tepuk tangan dari seluruh peserta.
Sejumlah santri yang ikut hadir di kursi undangan langsung menyanyikan Mars Hizbul Wathan dengan hikmat menyambut disahkannya RUU tersebut.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik pengesahan RUU Pesantren. Mereka memiliki keinginan menegakkan keadilan mengenai penganggaran.
Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, menyetujui RUU Pesantren menjadi UU untuk mempersempit perbedaan antara pendidikan umum dan pendidikan Islam.
Selain itu, ia menyampaikan catatan mengenai adanya keharusan pesantren berbentuk badan hukum untuk mendapatkan anggaran harus dikoreksi ke depan agar siapapun dapat mendapat hak yang sama mengenai anggaran serta mendapat mendapat perhatian sepenuhnya dari pemerintah.
Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut di depan forum paripurna, di antaranya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.