OJK: Bunga Pinjaman Online Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen

OJK: Bunga Pinjaman Online Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen
0 Komentar

“Yang terpenting adalan tidak boleh melakukan abuse kepada customer dan suku bunga tidak boleh terlalu mahal karena sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform,” katanya.(ant/hyt)

0 Komentar