Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan Iima orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanta (ET).
“Dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan,” ucap Alexander.(ant/hyt)