CIANJUR – Pasca dilakukan sidak oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dan dilakukan peyegelan, peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang milik warga negara asing yang belum melengkapi izin masih tetap beroperasi.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, Kamis (12/9), selembar stiker segel pengawasan terpasang di pintu gerbang peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang. Segel tersebut dipasang Satpol PP Kabupaten Cianjur pada tanggal 4 September 2019 lalu lantaran peternakan ayam tersebut belum memiki perizinan yang lengkap.
Meski stiker segel yang dipasang pada beberapa waktu lalu masih melekat, namun perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas produksi. Tampak para pekerja melakukan aktifitasnya seperti memberi makan ayam dan mengerjakan bangunan peternakan yang belum rampung.
Kasi Penyidikan, Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Heru Haerulhakim memgatakan, Satpol PP Kabupaten Cianjur telah menghentikan operasi, dan memberikan segel pengawasan sesuai dengan perintah Plt Bupati.
“Kalau untuk aktifvtas yang didalam peternakan, kami belum melakukan pengosongan, kalau dia (pemilik peternakan) tetap tidak menempuh proses legalitas perizin baru akan dilakukan pengosongan,” kata Heru.
Menurut Heru, jika langsung dilakukan pengosongan kandang setelah dilakukan penyegelan terlalu beresiko.
“Kalau ayamnya semua mati bagaimana? kalau minta ganti rugi ke kita bagaimana? Kita tidak punya anggaran untuk itu, adapun penyegelan yang kemarin dilakukan hanya untuk pengawasan bukan penutupan,” kata Heru. (yis/sri)