“Kalau internet digunakan untuk hal-hal yang baik, maka Insyaallah di Republik Indonesia yang kita cintai tidak lagi tersebar informasi-informasi yang sifatnya hoaks, yang kemudian muncul akibat-akibat yang tidak kita inginkan,” ucap Abdi.
Lantas, bukankah kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)? Ya. Tetapi, lanjut Abdi, implementasi HAM di dalamnya termasuk memperhatikan hak asasi orang lain.
“Misalnya ada berita hoaks jembatan putus. Maka hak asasi orang di sana terganggu. Karena, dia mestinya memperoleh pekerjaan, penghasilan, uang, dan pendidikan, (tapi) menjadi terganggu,” kata Abdi.
Baca Juga:Ridwan Kamil Harap Fantastic 30 Berkontribusi Tingkatkan Kepariwisataan JabarRayakan Hari Olahraga Nasional PERSIB Serukan Semangat #SepakbolaUntukSemua
Seminar ‘Internet Sehat dan Pencegahan Ujaran Kebencian’ ini merupakan komitmen pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya seminar ini yaitu, pertama, memberikan pemahaman mengenai penggunaan internet secara bijak, guna memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas dan produktif.
Kedua, memberikan pemahaman kepada pelajar dan mahasiswa tentang pencegahan ujaran kebencian, sehingga mampu mengidentifikasi pesan-pesan bernuansa ujaran kebencian dan cara menanggulanginya.
Bertindak sebagai narasumber seminar ialah Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Bambang Iriana Djajatmadja, Kepala Seksi Kerja Sama Bilateral Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Rd. Gina Satyana, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Widati Wulandari. (rls/sri)