CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur belum lama ini berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Salah satu yang menjadi bahasan adalah kode etik DPRD Kabupaten Cianjur.
Dikutip dari Peraturan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik, pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa kode etik bertujuan memberikan prinsip etis, standar sikap, perilaku dan ucapan dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban serta tanggung jawab guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD serta menunjang optmalisasi peningkatan kinerja anggota DPRD.
Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, konsultasi dengan biro hukum provinsi bertujuan untuk mengkomunikasikan apa saja yang harus dilakukan dalam pembahasan kode etik yang baru.
“Nantinya (pada saat pembahasan) kita menerima masukan dari semua fraksi apa saja yang akan ditambahkan atau diperbarui,” terang Sahli saat ditemui Cianjur Ekspres di gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (5/9).
Fraksi Gerindra, kata dia, contohnya mengusulkan untuk mempertegas larangan merokok pada saat rapat yang sampai saat ini masih belum direspon baik oleh para anggota dewan.
“Salah satunya larangan di ruangan rapat, yang belum ditaati sama anggota dewan. Dalam rapat itu nanti ada tempat merokok khusus,” terang Sahli.
Selain larangan merokok saat rapat, pihaknya juga mengusulkan agar kedisiplinan dan cara berpakaian pada saat jam kerja juga diperhatikan. “Pakaian saat rapat juga harus diperjelas. Pin dewan juga harus dipakai saat jam dinas agar masyarakat tahu bahwa kita ini sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Pasca rapat paripurna penetapan calon pimpinan, DPRD Kabupaten Cianjur langsung membentuk dua panitia khusus (Pansus). Pansus 1 bertugas membuat Tata Tertib DPRD, dan Pansus 2 bertugas membuat Kode Etik yang nantinya kan disahkanmelalui rapat paripurna.
Sampai berita ini diturunkan, kedua pansus masih membahas aturan-aturan yang nantinya akan dipergunakan dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Cianjur.(tts)