Penerapan Birokrasi Dinamis tidak hanya membuat roda pemerintahan dan pembangunan berjalan lebih cepat, juga menghadirkan sumber-sumber anggaran pembangunan yang semakin banyak. Selain bergantung pada tiga anggaran negara yang meliputi APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN, Pemdaprov Jawa Barat memanfaatkan lima sumber anggaran lain.
Lima sumber anggaran tersebut meliputi KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) atau Public Private Partnership (PPP), obligasi daerah, dana perbankan, dana umat, dan dana tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Pemdaprov Jawa Barat menyebut beragam sumber pemasukan ini dengan Delapan Pintu Anggaran.
Selain inovasi di bidang pembiayaan pembangunan, terobosan Pemdaprov Jawa Barat saat ini juga tertuju pada peningkatan pelayanan publik, yang salah satunya dikebut melalui penerapan Digital Government. Artinya, Pemdaprov Jawa Barat mulai merancang sistem digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik dan cepat.
“(Layanan pemerintahan digital) ini, salah satunya untuk menjawab permasalahan birokrasi yang dihadapi, Pemdaprov Jawa Barat mendirikan Jabar Digital Service yang akan menghadirkan beragam aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan pembangunan, Jumlah aplikasi akan sebanyak jumlah permasalahan yang ada (di Jawa Barat)” ungkap Ridwan Kamil.
Reformasi Birokrasi
SEJUMLAH terobosan yang diterapkan Pemdaprov Jawa Barat mencuatkan pertanyaan, bagaimana Pemdaprov Jawa Barat menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar konsep-konsep yang terdengar baru di Indonesia ini dapat berjalan sebagaimana mestinya? Jawabannya, reformasi birokrasi.
Setidaknya, ada empat langkah yang telah dan tengah dilakukan Pemdaprov Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas SDM. Pertama, menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019, agar target yang tertera dalam RPJMD dapat direalisasikan.
Kedua, ketatalaksanaan. Artinya, semua kegiatan yang dilakukan harus mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ada kegiatan yang telah mempunyai SOP, maka SOP-nya mesti dievaluasi.
Bagaimanapun, SOP harus disesuaikan dengan aturan dan target yang ingin dicapai Pemdaprov Jawa Barat.
Ketiga, penataan undang-undang yang umumnya kerap dilupakan oleh instansi pemerintahan. Padahal, UU itu bersifat dinamis. Jika ada perubahan, maka semua struktur organisasi berubah dan mesti disesuaikan. Untuk tahap ini, Pemdaprov Jawa Barat masih melakukan evaluasi.