CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur tengah menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi terkait untuk menutup peternakan tidak berizin dan belum mengantongi izin lengkap di Cianjur. Apalagi meski belum mengantongi izin, peternakan tersebut sudah mulai beroperasi.
Kasi Penyelidikan Penyidakan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan, salah satu perusahaan yang belum lengkap izinnya ialah PT Indah Tunggal Alami di Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang.
Heru mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan pemasangan segel dalam pengawasan dan mendorong perusahaan peternakan tersebut agar segera menyelesaikan urusan izin sebelum membangun ataupun berproduksi.
“Pada awal tahun sudah kami tindak. Informasinya sekarang sedang mengurus izin, tapi untuk IMB dan lainnya belum. Baru OSS, izin lokasi, dan UKL UPL,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (2/9).
Namun menurutnya, untuk melakukan tindakan lanjutan hingga penyegelan, Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Perizinan, Dinas Peternakan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau sudah ada rekomendasi kami akan bertindak, karena kan satpol PP bergerak setelah ada laporan atau rekomendasi dari OPD terkait. Kalau memang belum ada dan tidak sesuai kajian, segera keluarkan rekomendasi dan pasti kami akan tindak lagi ke lapangan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Data Sistem Informasi Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, menuturkan, perusahaan peternakan tersebut sampai saat ini belum mengajukan izin untuk IMB hingga Izin Usaha Peternakan.
“Belum masuk dan belum berizin, apalagi kan lokasinya berdampingan dengan peternakan pedaging di sampingnya. Kami menunggu kalau memang mau memproses, tergantung dari regulasinya nanti,” kata dia.
Dia mengatgakan, kebanyakan perusahaan memang berangggapan jika OSS, pertek, dan izin lokasi sudah menjadi dasar untuk membangun usaha peternakan hingga produksi, padahal masih banyak tahapan yang harus dilakukan.
“Jadi perlu ada penjelasan juga, jangan sampai peternakan di Cianjur banyak yang tidak berizin. Kami terbuka dengan investasi selama para investor ini memenuhi persaratan dan kaitan izin. Kalau ada yang tidak berizin dan sudah beroperasi kami pasti rekomendasi untuk nantinya ditindak oleh Satpol PP,” pungkasnya.(bay/red)