CIANJUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan Pembinaan Akademik dan Manajerial bagi kepala SMP yang dilaksanakan belum lama ini di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur.
Plt Kepala Bidang (Kabid) SMP, Sukirman mengatakan, Disdikbud Kabupaten Cianjur merujuk kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) RI no 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Pertama beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Yang ke dua beban kerja kepala sekolah sebagai mana yang dimaksud, bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasioanl pendidikan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (26/8).
Sukirman melanjutkan, dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuanpendidkam, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran agar proses belajar mengajar tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
“Kepala sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan pada ayat tiga, tugas pembelajaran merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya. Atas dasar hal tersebut Disdikbud Kabupaten Cianjur perlu melaksanakaan tugas pembinaan akademik dan manajerial,” katanya.
Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Cianjur, H Oting Zaenal Mutaqin, materinya tentang kebijakan pemerintah daerah dan implementasi pendidikan anti korupsi.
“Alhamdulillah bahwa sekarang sudah terbit peraturan bupati tentang korupsi. Insya Allah nnti kami share dan kami implementasikan,” ungkap Sukirman.
Sementara itu, Seketetaris Disdikbud Kabupaten Cianjur sebagai penanggungjawab dan manajer pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentang penjelasan yang berkitan dengan bagaimana menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah. Bagaimana melaksanakan kegiatannya dan bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS.
Plt Kepala Bidang SMP sebagaimana diatur dalam Permendikbud no VI tahun 2018, menjelaskan tentang implementasi peraturan tersebut, yang berkaitan dengan diklat penguatan kepala sekolah dan penyiapan kepala sekolah.
Para kepala seksi seperti seksi kesiswaan, seksi kelembagaan, seksi kurikulum tentang standar kurikulum kesiswaan dan kelembagaan satuan pendidikan SMP. Selanjutnya pemateri adalah ketua KKPS SMP, dan ketua APSI yang pada saat itu diwakili oleh H Odik dan Elan Lesmana dari pengawas SMP yang berkaitan dengan penjelasan tentang bagaimana supervisi, bagaimana kepala SMP. Sebagai manajer harus merubah dan ada inovasi yaitu dengan pemimpin perubahan. (job3/sri).