Satpol PP Segel Puluhan Perusahaan Tak Berizin

Satpol PP Segel Puluhan Perusahaan Tak Berizin
SEGEL: Seorang anggota Satpol PP baru saja melakukan penyegelan terhadap salah satu perusahaan yang tidak melengkapi izin dalam kegiatan operasionalnya. (FOTO: DOK)
0 Komentar

CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur telah menyegel 29 perusahaan dalam berbagai sektor selama periode Januari-Juli 2019. Hal itu dilakukan atas dasar surat dari Dinas OPD terkait yang meminta. Kebanyakan perusahaan tersebut bermasalah dengan izin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh, melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Heru Haerul Hakim mengatakan, sesuai dengan surat layangan yang diberikan Dinas OPD terkait, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Cianjur yang disegel diantaranya sepuluh peternakan, tujuh galian, dan sembilan perusahaan tekstil.
“Untuk Penyegelan peternakan dan Galian C kami perdakan dengan peraturan Bupati, tentang rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki pengolahan lingkungan dan pemantauan lingkungan, kecuali kavling yang belum lama ini kami segel karena belum memiliki IMB dan pertek dari BPN,” katanya kepada wartawan, kemarin (7/8).
Heru menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyegelan dan mengimbau agar melakukan pengurusan persyaratan izinnya. Karena masih banyak kekurangan persyaratan izin-izinnya.
“Kami memberikan batas waktu penyelesaian untuk mengurusi ijin-ijinnya sekitar satu bulan. Namun, dengan adanya program OSS online dari pusat itu sangat mempermudah perusahaan mengurus izinnya, bahkan batas waktu satu bulan untuk menunggu hasilnya itu bisa dibilang sangat lama,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari ke 29 perusahaan tersebut diantaranya ada dimiliki perorangan berbentuk CV dan atas nama sendiri. Sehingga masih banyak kekurang pahaman dalam pengurusan syarat izin-izinnya.
“Kami hanya mengimbau baik perorangan maupun perusahaan agar melengkapi izin-izinnya. Namun, bila masih ada yang membandel kami akan tegas memberikan sanksinya, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang telah dipanggil belum menyelesaikan izinnya dan kita akan memberikan pemanggilan kedua,” kata dia.(bay/sri)

0 Komentar