“Kebetelan saya adalah salah satu majlis perkaranya, putusannya N.O atau tidak dapat diditerima dalam arti perkara yang tidak diterima ada upaya yang bisa ditempuh banding atau mengajukan kembali gugatan selama 14 hari setelah putusan” tuturnya. (yis/sri)
Bravo Komando Lakukan Aksi Damai

