Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan, ditetapkannya sanksi oleh DKPP pada para komisioner KPU harus jadi pembelajaran, sehingga kesalahan yang sudah terjadi jangan sampai terus terulang.
Apalagi, lanjut dia, Cianjur kerap kami bermasalah setiap pemilihan legislatif. Oleh karena itu diharapkan di momentum Pilbup pada tahun depan, KPU Cianjur tak melakukan kesalahan.
“Jadikan ini sebuah pembelajaran kembali buat terus memperbaiki sebuah lembaga,” kata dia.
Di sisi lain, adanya sanksi untuk para komisioner KPU Cianjur diklaim dari pengadu Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Cianjur, Saeful Anwar. “Saya sebagai warga Cianjur melihat pelaksanaan pemilu serentak kemarin ada yang tak sesuai mekanisme baik menurut Undang-undang KPU maupun Bawaslu,” ujar Saeful.
Menurut Saeful, laporan aduan yang ia buat ke DKPP setelah melihat fakta hukum tak hanya surat suara yang terlambat tapi juga ada yang tertukar dan berdampak kerugian bagi peserta calon.
“Saya mengadukan ke DKPP Jakarta untuk dilakukan proses etik, ada delapan hal yang dilakukan pembuktian, apakah memenuhi unsur atau tidak, setelah itu DKPP merespons lalu diadakan sidang DKPP di Bandung,” kata Saeful.
Ia mengatakan pada tanggal 28 Juni ia sudah melengkapi materi aduan dan menyerahkan kesimpulan hasil dari pelaksanaan sidang. “Baru kemarin sengaja pengadu mendengarkan apa yang menjadi keputusan finalnya,” katanya.
Dia mengatakan, hasilnya dari 13 perkara yang digelar di DKPP aduan dari Cianjur dikabulkan dan sanksi yang diberikan Ketua KPU dicopot dari jabatan sebagai ketua dan divisinya, sanksi lainnya mendapat peringatan.
Dia berharap dengan adanya hasil keputusan dari DKPP, proses pemilu ke depan di Cianjur harus semakin baik, kalau penyelenggara bisa tak ada unsur berat sebelah sesuai dengan aturan pemilu Cianjur akan lebih baik.
“Kemarin itu ada hak pemilih yang dicederai, ada pemilih yang tak terakomodir oleh penyelenggara pemilu akibat kelalaiannya,” kata dia.(bay/yis/red)