Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudhi Syufriadi mengungkapkan bahwa MAW merupakan Kepala SMKN Leles terbukti menggelapkan dana BSM pada saat menjabat Kepsek di SMKN 1 Cikalongkulon pada 2015 lalu.
Dari perbuatan MAW tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 748.500.000. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat daerah MAW telah menghabiskan dana sebesar Rp 419 juta untuk kepentingan pribadinya.(yis/red)