CIANJUR – Kejaksaan Cianjur bakal terus mendalami kaitan penggunaan dana bantuan siswa miskin (BSM) yang diselewengkan oleh MAW kepala SMK N Cikalong, mengingat dari pengakuan tersangka dana tersebut digunakan untuk rehab dan pembangunan ruang kelas baru (RKB).
“Alibinya MAW dana BSM itu salah satunya digunakan untuk rehab kelas. Kebenaran hal itu nanti kita lihat di PN, apakah benar atau lebih jelasnya bagaimana,” ujar Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (13/7).
Ditanya terkait ada dana lain yang juga diselewengkan sehingga harus ditutup dengan dana bantuan bagi siswa tidak mampu, Yudhi mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman dan kemungkinan akan terbuka di fakta persidangan.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Cianjur, Yana Nurzaman, mengatakan, jika dana BSM yang mencapai ratusan juta itu diselewengkan dengan dalih pembangunan RKB dan rehab kelas, maka kemungkinan besar ada dana alokasi lainnya yang memang juara turut disalahgunakan.
Pasalnya, menurut dia, untuk pembangunan RKB ataupun rehab kelas, biasanya sekolah mendapatkan alokasi bantuan dari pusat serta pemerintah provinsi.
“Ada kemungkinan untuk menutup anggaran bantuan dari provinsi atau pusat yang sudah terpaksa untuk kepentingan pribadi, kepala sekolah tersebut menggunakan dana untuk BSM,” kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap ada fakta baru yang terungkap selama proses lebih lanjut dalam penyelidikan ataupun saat persidangan.
“Harus segera terungkap, apa ada penyalahgunaan dana lainnya atau tidak. Setelah itu perlu juga awas setiap sekolah, sebab kemungkinan terjadi juga penyalahgunaan dan penyelewengan dana yang serupa dengan sekolah tersebut,” kata dia. (bay/red)