CIANJUR – Kepala SMKN Leles, MAW, dijebloskan ke jeruji besi dan teracam hukuman 20 tahun penjara, belum lama ini. AW terbukti menyelewengkan dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp 748,5 juta ketika menjabat sebagai kepala SMKN 1 Cikalongkulon pada 2015 silam.
Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Nomor: ND/ M.2.27/ F.3.1/ 07/2019. Dari hasil pemeriksaan bahwa MAW pun dinyatakan terbukti korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana BSM saat menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Cikalongkulon pada 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, berdasarkan hasil dari penyelidikan bahwa tersangka MAW melakukan penyelewengan dana BSM saat bertugas di SMKN 1 Cikalongkulon pada 2015 silam. “Kalau berdasarkan perhitungan dari inspektorat, ada kerugian negara senilai Rp 419 juta,” kata Yudhi, belum lama ini.
Yudhi mengatakan, teknis pengambilan BSM untuk pencairan sebelumnya dilakukan dan atas perintah dari tersangka MAW kepada gurunya untuk melakukan pencairan ke bank yang telah ditunjuk. “Jadi si tersangka ini mencairkan BSM tersebut menyuruh gurunya datang ke bank. Setelah pencairan bukannya diberikan kepada siswa, melainkan dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” terang Yudhi.
Dijelaskan Yudhi, total uang tersebut diperuntukan untuk 1.007 siswa. Menurutnya untuk penanganan yang dilakukan oleh penyidik sudah cukup lama, namun Jumat (12/7) baru di-P21-kan perkaranya.
“Hingga saat ini, tersangka MAW masih kepala sekolah aktif di SMKN Leles,” ujarnya.
Yudhi mengatakan, tersangka MAW datang ke Kantor Kejaksaan sekitaran pukul 15.00 Wib. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3 Jam langsung dilakukan penahanan, dijelaskannya, pelaku akan dikenakan dijerat pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk 20 hari kedepan, tersangka akan dititipkan di Lapas Cianjur dan tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lainnya, tapi setelah hasil keputusan di persidangan,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tjut Zelvira Nofani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti seperti surat-surat, BKU, SK, menurutnya, uang BSM tersebut diakui tersangka MAW sudah habis digunakan seluruhnya.
Kalau dari pengakuan tersangka lanjut Kasi Pidsus Tjut Zelvira, bahwa keseluruhan uang BSM yang diambilnya digunakan untuk keperluan pembangunan Ruang kelas baru, cor bangunan padahal bukan peruntukannya.