CIANJUR – Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor kembali dilaksanakan di Jalan Siliwangi depan Gedung Balerancage, Kamis (11/7) pagi sekitar puku 06.00 Wib. Operasi yang melibatkan Sat Lantas Polres Cianjur, P3D Cianjur, Polisi Militer, Dishub dan Jasa Raharja berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan P3D Cianjur, Mohamad Zaky Abas, mengatakan, dalam operasi terpadu tertib kendaraan bermotor yang dilaksanakan didapat penindakan pelanggaran dengan dilakukan sistem E-tilang.
“Untuk pelanggaran surat tanda nomor kendaraan didapat sebanyak 174 pelanggaran,” ujar Zaki, Kamis (11/7).
Selain pelanggaran surat tanda nomor kendaraan, dalam operasi tersebut juga dilakukan penindakan pelanggaran pengendara yang tak melengkapi SIM sebanyak 38 orang.
Penindakan pelanggaran dengan E-tilang juga menindak 13 kendaraan roda dua yang tak melengkapi surat-suratnya.
“Kendaraan motor jumlahnya 33 motor dan mobil 18 mobil, jadi total pembayar pajak yang didapat dalam operasi tersebut 51 kendaraan,” kata Zaki.
Dikatakan Zaki, kurang lebih ada 10 kendaraan plat merah yang terjaring Razia. “Artinya, kesadaran pemilik kendaraan plat merah, sudah mulai menyadari akan tanggungjawabnya dalam pembayaran pajak kendaraan. Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kendaraan dinasnya yang tidak melakukan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU),” katanya.
Zaki berharap dengan adanya operasi terpadu warga pemilik kendaraan terpacu untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. “Operasi terpadu ini juga untuk mengingatkan pengendara mengenai pajak kendaraan mereka,” kata Zaki.(yis/sri)