CIANJUR – Sebanyak 80 Tenaga Kerja Idonesia (TKI) bermasalah berhasil dipulangkan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Cianjur. Dominasi permasalahan rata-rata tak bisa pulang dengan gaji belum dibayar, sakit, mengalami kekerasan fisik maupun psikis, dan hilang kontak.
Ketua FPMI DPD Kabupaten Cianjur, Dhani Rahmad, mengatakan, 80 penanganan kasus telah selesai dilakukan sejak 2018 sampai dengan 2019.
“Kami berdiri 8 Agustus 2018 untuk penanganan PMI sudah 80 orang yang diselesaikan permasalahannya, kasus yang berat di antaranya adalah tak ada kabar 7 tahun dan 10 tahun,” kata Dhani ditemui di kantor DPD FPMI Kabupaten Cianjur di Puri Limbangan, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kamis (11/7).
Ia mengatakan, dari 80 migran worker yang bermasalah tersebut sebanyak 70 persen berasal dari Cianjur, sisanya dari Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Garut, dan Purwakarta. “Kami berusaha tangani jika mengadu,” katanya.
Menurutnya, FPMI Cianjur memulangkan TKI yang bermasalah secara mandiri. Mulai dari negosiasi sampai dengan penjemputan. “Sebagian memang berangkat ilegal, sebagian resmi, sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Ia mengatakan, rata-rata 70 persen TKI yang bermasalah tersebut berada di kawasan Timur Tengah yang sudah dimoratorium.
“Kasus kekerasan yang kami tangani sempat ada yang disetrika, patah kaki akibat mau diperkosa dan meloncat,” kata Dhani.
Ia mengatakan, setelah memulangkan PMI bermasalah pihaknya akan melakukan pembinaan demi berkurangnya tindak pidana.
“Arah pembinaannya kami akan lebih kepada kesejahteraan, jangan sampai terjerat berangkat menjadi PMI ilegal. Masih banyak yang berangkat secara ilegal ke Timur Tengah, kami adakan sosial kontrol untuk perlindungan migran bekerja sama dengan Disnakertrans,” katanya.
Ia mengatakan, kebanyakan alasan warga berangkat menjadi PMI ilegal karena terbentur masalah ekonomi hingga menempuh jalan pintas. (yis/sri)