CIANJUR – Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019-2024 terpilih batal dilaksanakan. Hal itu dikarenakan KPU RI masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahmakah Konstitusi.
KPU Cianjur sebelumnya telah menjadwalkan penetapan anggota legislatif terpilih dilakukan di Aula Pertemuan Hotel Grand Bydiel di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (3/7) pagi.
Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, mengaku jika pihaknya sudah siap untuk melakukan penetapan. Namun diputuskan jika pelaksanaannya ditunda lantaran harus ada BRPK ke KPU RI, sebelum dilakukan penetapan.
“Jadi sampai kemarin itu belum ada BRPK dari MK ke KPU RI, meskipun untuk tingkat Kabupaten Cianjur tidak ada sengketa, tetap harus ada dokumen tersebut,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurutnya, begitu mendapatkan informasi tersebut dari KPU RI, pihaknya langsung menyebarkan surat kembali ke seluruh peserta agenda penetapan tersebut, mulai dari partai politik hingga pihak terkait lainnya.
“Sudah langsung diinformasikan lagi penundaannya pada Selasa sore,” kata dia.
Hilman menambahkan, KPU belum bisa memastikan kapan penetapan tersebut bisa dilakukan. Sebab pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI. Namun pihaknya mengharapkan bisa segera dilakukan supaya tidak terlalu dekat dengan pelantikan anggota legislatif yang baru.
“Bagaimana dari pusatnya, kalau BRPK secepatnya diterima KPU RI, maka penetapannya bisa secepatnya dilakukan. Kalau inginnya sebelum 4 atau 5 Juli, tapi tergantung dari dokumen tersebut,” kata dia.(bay)