CIANJUR – Kuasa hukum RM yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus pemerasan dan penipuan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Penetapan RM sebagai tersangka berdasarkan bukti ikut serta bersama terdakwa Mustajab yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penipuan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman beberapa waktu lalu.
Karnaen ketua tim kuasa hukum RM, mengatakan penanguhan penahanan tersebut didasari atas faktor kemanusian karena selam ini belum pernah ditahan institusi hukum manapun.
“Kami menilai pasal 368 yang dituduhkan terkesan dipaksakan dan dalam perkara ini Ridwan Mubarok tidak menerima seperpun terkait kasus penipuan yang dilakukan Mustajab yang mengaku sebagai anggota KPK,” katanya kepada wartawan, Senin (1/7).
Pihaknya berharap Kejari Cianjur, dapat mengabulkan permohonan penanguhan penahan tersebut, namun apabila permohonanya ditolak, pihaknya mengancam akan mengajukan praperadilan.
Bahkan pihaknya menilai dalam proses penangkapan terhadap klienya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena di tetapkan sebagai tersangka dan lansgung ditahan setelah hadir sebagai saksi di persidangan Mustajab.
“Harapan kami penangguhan penahanan terhadap klien kami dapat dikabulkan. Kalau tidak kami akan mengajukan praperadilan karena berbagai pertimbangan hukum,” katanya.
Sementara Kepala Kejari Cianjur, Yudi Supriyadi mengatakan pihanya akan menerima permohonan penanguhan penahan yang diajukan kuasa hukum tersangka Ridwan Mubarok
Namun pihaknya tidak langsung memberikan jawaban karena harus melalui sejumlah tahapan seperti pengkajian dan pertimbangan sebelum memberikan jawaban dikabulkan atau tidak.
“Itu hak mereka, dan kami terima surat permohonannya. Tapi kan dilihat dan dipertimbangkan nantinya, apa disetujui atau tidak,” kata dia.
Menurutnya, saat ini tersangka penipuan sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Cianjur, mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan, setelah itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Cianjur.
Dia menjelaskan Ridwan Mubarok, RA Nandang, Santy Junitha Soekarno dan Dian Wisdianawati, akan dijerat dengan Pasal 368 junto 378 KUHP pemerasan dengan maksimal hukuman selama 9 tahun penjara.(bay/red)