CIANJUR – Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan dan penggaraman.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Cianjur Abdul Hanan Sukamana kepada Cianjur Ekspres, Rabu (26/6). “Selain itu juga harus memperhatikan pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan,” kata Abdul Hanan.
Menurut Hanan, PSAT itu memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan, agar masyarakat bisa mengetahui. “Ini memang membutuhkan sosialisasi yang panjang. Peran serta masyarakat sangat membantu terwujudnya PSAT,” paparnya.
Sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri ertanian No.53/PERMENTAN/KR.040/12/2018. Salah satu tujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan baik dalam pembinaan maupun pengawasannya.
Peraturan Menteri ini kata Abdul Hanan, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan dalam penerapan dan pengawasan Keamanan PSAT dan Mutu PSAT.
“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing PSAT,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup meliputi, keamanan dan mutu, kemasan, pelabelan, dan ketelusuran, pengendalian, pengawasan dan ketentuan sanksi. “Kita berharap PSAT ini bisa benar-benar diketahui oleh masyarakat kita, sehingga bisa terjaga kualitasnya,” tegasnya. (sri)