CIANJUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur mencatat Hotel Yasmin masih menunggak pajak hingga sekitar Rp 26 Miliar. Pihak hotel pun berjanji akan mencicil, namun mereka mengajukan permohonan agar denda pajaknya diringankan.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah, BPPD Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja,mengatakan, Hotel Yasmin Cipanas tercatat sejak tahun 2011 hingga sampai saat ini memiliki tungkakan mencapai sekitar Rp 26 miliar, terdiri dari pajak pokok sekitar Rp 13 miliar ditambah dengan denda.
“Dikarenakan Hotel Yasmin ini sudah meninggak pajak sudah lama, maka denda yang diterima oleh pihak Hotel Yasmin terus berlipat hingga mencapai kini total antara pajak pokok dan denda mencapai Rp 26 Miliar,” kata dia,Senin (17/6)
Dia menuturkan, bila dibandingkan dengan sebelumnya Hotel Yasmin saat ini dalam pembayar pajak sudah ada kemajuan, mereka pun sempat pengutus kuasa hukumnya untuk meminta keringanan denda tersebut.
“Pihak Hotel Yasmin sudah bertindak baik, dan berjanji akan mencicil tunggakannya, mereka pun sudah mengutus kuasa hukumnya,” tutur dia
Dia menambahkan, pihak hotel juga mengajukan permohonan agar diberi keringannan terkait nilai denda yang cukup besar. Namun pihaknya akan terlebih dulu melakukan kajian. “Keputusan dikabulkan atau tidaknya bagaimana nanti hasil kajian,” ucapnya.
Menurutnya, kaitan dengan sanksi, pihaknya akan memperlajari terlebih dulu jika pada akhirnya pihak hotel tidak menepati janjinya untuk mencicil pajak tersebut.(bay/sri)