CIANJUR – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan dasar SMP tahun 2019/2020 ada tiga jalur yang harus diikuti. Ketiga jalur tersebut diantaranya jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan kerja orangtua.
Selain itu, pada tahun ini ada 20 SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara online.
Plt Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Sukirman menjelaskan, pada 24 Mei, Kepala Disdikbud Kabupaten Cianjur, H Oting Zaenal Mutaqin, sudah membuat surat dan tembusannya ke Disdikbud Provinsi, Bupati, Inspektorat, dewan pendidikan, dan kepengurusan yang terkait berkaitan dengan PPDB.
“Kami sampaikan pedoman pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan dasar 2019/2020 di Kabupaten Cianjur terkait dengan PPDB SMP. Dengan memperhatikan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 51 tahun 2018, tentang PPDB itu bahwa diperaturan tersebut dalam upaya meningkatkan peningkatan dan pelayanan penerimaan peserta didik baru yang diselenggarakan secara non diskriminatif, obyektif, trasparan akuntabel,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (10/6).
Tujuannya untuk mendorong peningkatan akses pendidikan, memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah dan pra sekolah. Agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknnya, kemudian juga digunakan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB tahun ini.
“Oleh karenanya, pedoman pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan dasar khususnya di SMP di Kabupaten Cianjur. Untuk PPDB bahwa kami di SMP penyelenggaraanya ada tata cara penerimaan peserta didik baru yang tertuang di jadwal,” ungkapnya.
Ada waktu tertentu dalam pelaksanaan PPDB, contohnya penetapan zonasi pada tanggal 15 Mei 2019, sosialisasi PPDB tanggal 21 sampai 27 Juni, pendaftaran verifikasi dokumen asli 21 sampai 27 Juni. Pendaftaran verifikasi dokumen asli 21 juni sampai 27 juni, verifikasi tes jalur prestasi dari 28 sampai 29 Juni.
Pengumuman 1 Juli 2019, daftar ulang 2 Juli sampai 4 Juli 2019, awal tahun pelajaran 2019/2020 itu tanggal 15 Juli 2019, dan MPLS 16 Juli sampai 18 Juli 2019.
“Pelaksanaan itu terdiri dari tiga jalur yang diantaranya jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan kerja orangtua. Dari ke tiga Jalur tersebut kami membuat aturannya sudah jelas. Persyaratan ada persayaratan umum semua jalur itu usia 15 tahun pada saat 1 juli 2019. Itu mengisi formulir secara online bagi sekolah yang dalam jaringan (Daring) dan mengisi lembar formulir pendaftaran baik luar jaringan (Luring),” ungkapnya.