CIANJUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka Polres Cianjurm engamankan seorang pria berinisial A (45) karena diduga melakukan pencabulan terhadap SN, yang masih tergolong anak dibawah umur.
Pria yang merupakan warga Kampung Hegarmanah RT 004 RW 004, Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur. itu melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah milik pelaku pada Kamis (30/5) puku 12.00 Wib.
Dikatakan kapolsek Campaka AKP Tio, Berbekal Lp. No. 13/VI / 2019/Jbr / Res Cjr/ Sek Cpk, tanggal 01 Juni 2019. Dia bersama anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” kata Tio kepada Cianjur Ekpres, Senin (2/6).
Menurut Tio, sebelum dicabuli, katanya, korban diberi uang sebesar RP 2000 oleh pelaku. Setelah itu, korban dibawa pelaku agar duduk di kursi dekat dengan pelaku, karena takut korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Jelasnya pelaku langsung menarik korban untuk mendekat terhadapnya, selanjutnya pelaku menurunkan celana korban hingga selutut dan pelaku membuka resleting celananya dan dalam posisi korban membelakangi pelaku. Terjadilah perbuatan bejat itu,” jelas Tio.
Atas kejadian itu, dia juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang memiliki anak perempuan.
“Kita imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama yang memiliki anak perempuan,” pesannya. (zen/sri)