CIANJUR – Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi bakal menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Pagelaran segera diselesaikan.
“Segera saya perintahkan Kasi Intel dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan untuk segera menyelesaikan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari para saksi,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, kasus tersebut memang sempat terhenti selama musim Pemilu 2019. Hal itu dilakukan untuk menjadi situasi di Cianjur tetap kondusif menjelang pelaksanaan pesta demokrasi.
Namun, lanjut dia, pihaknya kembali melanjutkan proses penyelidikan, dimana masih cukup banyak saksi yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini baru hanya Direktur RSUD dan beberapa orang pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut yang diperiksa.
Baca Juga:Pemkab Siagakan Alat Berat di Jalur Mudik yang Rawan LongsorUstad Umar Tersangka
“Masih ada yang harus diperiksa, kemungkinan nanti pemanggilan dan pemeriksaannya akan dipercepat, supaya kasus ini bisa segera terungkap,” kata dia.
Sementara itu, Ketua LSM Gembok, Dedi Toser, mengatakan, sempat menyayangkan adanya pemberhentian proses penyelidikan/ penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Dirut RSUD Pagelaran tersebut, lantaran alasannya yang dinilai tidak berdasar hukum.
“Apa korelasinya penegakan hukum dengan pilpres dan pileg? Proses penegakan hukum harus terus berproses berjalan sesuai sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku sekalipun langit mau runtuh,” tegas dia.
Menurutnya, perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti, tinggal penyidik kejaksaan manencari nilai dari kerugian negaranya, tanpa melihat besar kecilnya nilai.
“Apalagi alat bukti hukum baik Formil maupun Materil sudah dikantongi pihak Penyidik Kejaksaan. Kami mendesak kasus ini segera dilanjutkan dan diselesaikan,” pungkasnya.(bay/sri)