CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengiyakan perempuan dalam video itu adalah Yanti Hera Susanti, istri Ketua KPU Cianjur. Soliyah menjelaskan pemicu pengakuan disekap berasal dari permasalahan keluarga.
“Sejak awal anggota kami sudah ragu dengan keterangan yang bersangkutan telah disekap. Akhirnya keraguan sekarang terjawab, pemicu pengakuan itu murni masalah pribadi atau keluarga,” singkat Soliyah.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto menyebut keraguan pihak kepolisian kaitan penyekapan tersebut dilihat dari berbagai faktor, di antaranya jeda waktu antara laporan soal penyekapan oleh suami korban dengan kedatangan polisi ke lokasi jaraknya sangat berdekatan hanya sekitar 5 hingga 10 menit.
“Jeda waktu berdekatan, seperti pengakuan korban kepada suaminya agar segera pulang karena disekap lalu suami korban melapor ke saya berdekatan. Kita ke lokasi pelaku sudah melarikan diri, tidak ada barang berharga yang diambil meskipun posisi korban berada di belakang kami juga tidak melihat langsung karena ditemukan masyarakat yang juga datang ke lokasi dengan cara melompat pagar,” kata dia.
Budi mengaku tidak melihat langsung posisi ketika korban terikat, lokasi dan posisi korban sudah berubah saat anggotanya melakukan pemeriksaan. Polisi hanya menerima informasi dari warga dan korban.
“Keterangan saksi saat menemukan korban terikat dengan posisi setengah berdiri bungkuk tangan terikat di belakang dan badan terikat di batang besi tower penampung air dengan tambang plastik warna biru sementara ada sedikit perbedaan pengakuan korban matanya ditutup saat itu,” lanjut Budi.
Budi juga menyebut saksi-saksi tidak mendengar korban menangis, ketika saksi melompati pagar baru mendengar korban menangis. “Saksi mendengar korban menangis ketika dia melompati pagar belakang rumahnya” lanjut Budi.
Sebelumnya, tersebar video pengakuan Yanti Gera Susanti istri dari Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi terkait penyekapan dirinya yang ternyata sebatas rekayasa. Diduga hal itu dilakukan lantaran permasalahan rumah tangga.
Dalam video berdurasi 34 detik tersebar melalui layanan aplikasi pesan singkat, hingga ke media sosial tersebut, Yanti meminta maaf atas tindakannya yang merepotkan banyak pihak dan tidak akan mengulangi kekhilafannya tersebut.