CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur melalui Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Tatang Sumarna, mengaku sudah menerima laporan kaitan dengan adanya dugaan calon legislatif (caleg) terpilih yang menggunakan ijazah palsu.
“Beberapa waktu lalu setelah rekap tingkat kabupaten, kami menerima laporan adanya dugaan ijazah palsu dari salah satu caleg terpilih DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra dapil 2 dengan berinisial DF,” terang Tatang Sumarna saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/5).
Tatang mengaku, laporan tersebut saat ini sudah masuk dalam pembahasan di Centra Gakkumdu. “Hasil pembahasan pertama di Centra Gakkumdu dinyatakan pemeriksaan akan dilanjutkan sebagai tindak pidana pemilu,” ujar Tatang.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak termasuk saksi-saksi. “Bawaslu juga telah mengklarifikasi lembaga pendidikan yang bersangkutan,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa dalam hal pencalonan DF tersebut besar kemungkinan banyak pihak-pihak yang terlibat. “Dari mulai yang bersangkutan, diserahkan ke partai, dan ditetapkan oleh KPU,” kata dia.
Menurutnya, apabila ini semua terbukti maka sudah pasti masuk ke ranah pidana pemilu. Namun tetap nantinya harus dari pengadilan yang menentukan apakah ijazah tersebut asli atau tidak.
“Apabila nanti itu terbukti setelah melalui proses pengadilan, tentunya si terlapor akan dikanakan sanksi pidana pemilu,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 bahwa KPU juga harus mendiskualifikasi si caleg terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu.(yis/red)