CIANJUR – Aliansi Pemuda Cianjur (APC) bakal melaporkan KPU Kabupaten Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Jawa Barat terkait ketidakterbukaan informasi publik.
Ketua APC, Galih Widyaswara, mengatakan, pihaknya mewakili salah satu calon anggota legislatif meminta salinan dokumen C1 dari KPU Cianjur. Pasalnya, sidang pleno rekapitulasi suara sudah selesesai, sehingga dokumen tersebut menjadi dokumen publik yang bisa diminta.
Dia mengaku sudah mengirimkan surat tertulis kepada KPU untuk meminta dokumen tersebut, dengan tujuan sebagai bahan evaluasi pribadi caleg di dapilnya. Selain itu sebagai penyelaras dalam pengisian dokumen miliknya.
“Kami sudah koordinasi dengan komisioner yang lain, termasuk dengan sekretaris KPU. Mereka sudah mempersilakan, dengan bersurat secara resmi. Informasi yang kami dapat bisa diambil pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 Wib,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa(21/5).
Namun, lanjut dia, pada Selasa siang sebelum waktu yang ditetapkan tersebut pihak KPU melakukan rapat terbatas dan menetapkan jika dokumen salinan C1 tersebut tidak bisa diminta, dengan alasan sudah ada para para saksi dan di Parpol.
“Tapi kan tidak setiap calon itu memiliki saksi, makanya kami minta juga. Meski begitu KPU Cianjur tetap tidak memberikan dan malah memberikan surat balasan tersebut,” kata dia.
Galih menyayangkan sikap KPU tersebut dan menilak tidak ada keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan KPU Cianjur ke Bawaslu Jabar dan DKPP.
“Langkah selanjutnya kami akan laporkan ke DKPP dan Bawslu dengan membawa sejumlah bukti, termasuk surat balasan dari KPU Cianjur,” kata dia.
Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Cianjur belum memberikan konfirmasi terkait masalah tersebut.(bay/red)