Reza Addairobi, atau yang biasa disapa Robi itu mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, nama perusahaan pengembang pembangunan Pom Bensin atau SPBU di Simpangraya tersebut adalah PT Pamungkas Sandi Erajaya. “Katanya sih, nama perusahaannya PT Pamungkas Sandi Erajaya,” ujarnya.
Robi mengatakan, langkah pertama perusahaan yang akan melakukan pembangunan itu harus melalui beberapa mekanisme. Yakni tahap pertama mendaftarkan terlebih dahulu ke lembaga atau aplikasi OSS, yang nantinya akan muncul NIB sebagai TDP yang juga rujukan untuk izin lokasi yang belum efektif.
Selanjutnya akan dilanjutkan ke BPN untuk mendapatkan Perstek, dan apabila dalam pendaftaran ke BPN tidak keluar Perstek, maka harus di stop dan tidak dilanjut ke perizinan.
“Kalau semua tahapan itu dilakukan, maka kami dari perizinanpun akan menerbitkan izin lokasinya. Tapi hingga saat ini belum ada dari pihak perusahaan tersebut yang melakukan itu,” katanya. (yis/sri)