CIANJUR – Jajaran Polsek Cianjur Kota mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Senin (13/5) malam
Menurut Ridwan Suwandi, korban pencurian, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wib. Kala itu, dia yang tengah tertidur di rumahnya di Gang Samboja II RT 02/08 dibangunkan oleh sang ayah lantaran melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Begitu saya cek ke depan rumah, benar saja pelaku sedang mendorong sepeda motor milik saya. Namun berhasil digagalkan oleh warga yang mendengar teriakan maling dari saya,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Yanto (34) warga asal Kampung Cikadu, Desa Cikadu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sempat menantang ketika dipergoki melakukan aksinya tersebut. “Sempat menantang saat dipergoki,” katanya.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar menjelaskan berdasarkan laporan warga, jajarnya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor, dan satu unit sepedah motor jenis Yamaha Vega R bernomer polisi F 2529 W.
“Pelaku di kenakan pasal 363 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan teracan hukuman penjara selama lima tahun dan pelaku diduda sering melakukan aksi curanmor,” kata dia
Dia menyebutkan jajaran akan terus melakukan mengembangan terkait kasus curanmor tersebut, yang diduga sering melakukan aksinya.
“Kami tengah mekakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan berdasarkan keterangan pelaku, saya akan perintahkan jajaranPolsek Cianjur untuk terus melakukan pengembangan,” katanya.
Selain itu Iskandar mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Cianjur Kota agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan warga, dan khususnya di bulan Ramadan ini.(bay/sri)