Pengendara Honda Jazz Terancam 10 Tahun Bui

0 Komentar

CIANJUR – Pengendara Honda Jazz yang menabrak empat anak hingga mengakibatkan ketiga anak tewas dan seorang kritis akan dikenakan pasal berlapis. Pengendara yang diduga mengkonsumsi narkoba sebelum berkendara tersebut terancam hukuman sepuluh tahun.
Hal itu ditegaskan Kanit Laka lantas Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi. Ia mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 311 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 312 karena melarikan diri tidak menolong korban serta tidak menghentikan kendaraannya.
“Pelaku sudah diamankan, untuk ancaman hukuman dari kecelakaan lalulintasnya ada tiga pasal. Sedangkan untuk hal lainnya menjadi kewenangan dari unit lain,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga anak meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat usai ditabrak mobil Honda Jazz bernopol D 17722 GX, Sabtu (11/5) malam. Diduga pengemudi berinisial AR (25) tersebut mengkonsumsi narkoba, sehingga oleng saat mengemudi dan menabrak korban yang tengah nongkrong di pinggir Jalan Raya Cidaun Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika empat anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut nongkrong di Jalan Raya Cidaun, tepatnya di Kampung Babakan Garut Desa Cidamar Kecamatan Cidaun usai melaksanakan salat taraweh.
Dari arah Jayanti pun melaju Honda Jazz yang dikemudian DI dengan kecepatan tinggi. Namun mobil tersebut tiba-tiba oleng ke arah kanan ke lajur berlawanan, dan menabrak kelima anak tersebut.
Akibatnya, tiga orang anak yakni H (13), F (15), dan A (11) meninggal seketika di lokasi kejadian. Sementara itu satu orang anak lainnya yaitu L (14) mengalami luka berat hingga harus dibawa ke layanan kesehatan terdekat. Selain itu, satu unit sepeda motor milik korban juga rusak berat usai tertabrak mobil pelaku.(bay/sri)

0 Komentar