Bawaslu Putuskan KPU Cianjur Langgar Administratif

0 Komentar

“Bawaslu Jabar menganggap bahwa data yang dimiliki KPU Cianjur berupa C1 Hologram itu clear, tidak bermasalah. Sementara dokumen salinan C1 dari pelapor adalah dokumen yang belum dikoreksi,” kata dia.
Maka dari itu, Hilman menyebutkan, tiada kesalahan dengan hasil rekap di tingkat KPU Cianjur, karena data dari KPU Cianjur itu clear dan sama dengan apa yang menjadi milik Bawaslu Cianjur.
Hilman menjelaskan, adapun sebab tidak langsung ditindaklanjutinya dokumen pelapor itu, selain karena jumlah dokumen yang ingin diperiksanya cukup banyak, juga dikarenakan dokumen tersebut diajukan belakangan pada hari ke-6 rekap di tingkat KPU Cianjur, sehari sebelum rekap di Cianjur selesai.
KPU Cianjur hanya menyarankan dokumen itu diserahkan kepada PPK Cibeber untuk ditindkalanjuti. Akan tetapi karena waktu yang terbatas dan tidak ada rekom dari Bawaslu Cianjur untuk sandingkan dokumen dari saksi itu, maka dokumen tersebut tidak sempat diuji kesahihannya di dalam rapat pleno rekap perolehan suara di tingkat KPU Cianjur. Kemudian KPU Cianjur menyarankan agar saksi menyampaikannya dalam form DB-2.
“Jadi terkait putusan Bawaslu Jabar untuk KPU Cianjur itu, jangan sampai masyarakat melihat apa putusannya, tapi harap lihat juga fakta persidangannya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan itu,” pungkasnya.(bay/sri)

0 Komentar