Bawaslu Putuskan KPU Cianjur Langgar Administratif

0 Komentar

CIANJUR – Bawaslu Jawa Barat memutuskan KPU Kabupaten Cianjur terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam Pemilu 2019. KPU Cianjur pun bakal mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu atas pelanggaran tersebut.
Putusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Penanganan Pelanggaran administratif Pemilu 2019 dengan nomor register 04/LP/PL/PROV/13.00/V/2019.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari, mengatakan, Cianjur menjadi salah satu dari beberapa daerah yang mendapatkan putusan pelanggaran administratif. Menurutnya, KIPP mendukung putusan Bawaslu Jabar bahwa ada yang harus diperbaiki dari KPU Kabupaten Cianjur atau daerah lainnya di Jawa Barat.
“Walaupun daerah lain masih proses sidang di Jabar, ketika yang lain berbuat kesalahan pasti akan di kenakan sama sampai pidana pemilu juga bisa. Tapi khusus Cianjur yang telah keluar keputusan, semoga jadi ada perbaikan di tubuh KPU Cianjur,” kata dia.
Di sisi lain, Presidium Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman, mengatakan, terdapat banyak kesalahan yang dilakukan KPU Cianjur, yang seharusnya berujung pada validasi ulang suara ataupun bisa mendorong agar dilakukan sidang kode etik di DKPP atas buruknya kinerja komisioner.
Menurutnya, putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi yang menyatakan bahwa KPU Cianjur secara sah dan nyata telah melakukan pelanggaran administratif dan ditegur secara tertulis, akan sangat sulit untuk dibawa ke DKPP.
“Itu karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan degan sengaja oleh komisioner KPU Cianjur bukan bentuk pelanggaran etik dan disiplin. Pelanggaran administrasi implikasinya adalah pembetulan/penyesuaian sehingga benar-benar sesuai dengan kaidah administrasi yang telah ditetapkan oleh PKPU,” ujar dia.
Sedangkan etika dan disiplin, lanjut Yana, adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara secara sengaja yang mengakibatkan terjadinya perubahan angka raihan suara partai atau caleg, sehingga muncul pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Misalnya, migrasi suara baik caleg ataupun partai, transaksi jual beli suara, penggelembungan suara, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengatakan, terkait dengan hasil sidang administrasi cepat untuk KPU Cianjur dan Bawaslu Cianjur, Bawaslu Provinsi memang betul telah memberikan peringatan tertulis kepada KPU Cianjur. Namun, seperti yang tertulis dalam putusan Bawaslu Jabar, setelah dilakukan penyandingan data yang dimiliki Pelapor dengan yang dimiliki KPU Cianjur dan Bawaslu Cianjur.

0 Komentar